“Lubang Jalan Pembawa Petaka”
oleh : Zairotul Zamronah/175231096/PBS/2C
(words : 809)
Februari merupakan bulan puncaknya musim hujan. Menurut BMKG yang dilansir dari detik.com pada tanggal 28 November 2017, bahwa intensitas hujan sangat tinggi pada 3 bulan kedepan yaitu Desember, Januari dan Februari sebagai puncak musim hujan. Akibat musim hujan masyarakat harus waspada terhadap banjir, tanah longsor dan pohon tumbang. Selain itu yang sering kita jumpai adalah jalan berlubang yang bisa mengakibatkan permasalahan lainya seperti kemacetan dan kecelakaan. Jalan berlubang di musim hujan tidak hanya ditemui didesa bahkan dijalan raya. Hal ini terjadi di Karanganyar, Sukoharjo, Kartosuro dan Solo sekitarnya, tidak hanya di daerah itu saja kota lain pasti mengalami hal yang sama.
Jalan berlubang di sebabkan oleh berbagai faktor yaitu Sumber Daya Manusia, kendaraan, material pembuat aspal dan faktor alam. Kegagalan konstruksi sering dialami oleh para pekerja proyek, hal ini terjadi pada saat pembuatan jalan yaitu pelaksanaan proyek yang tidak benar atau kurang tepatnya perencanaan, rendahnya pengawasan kerja sehingga dapat terjadinya keteledoran yang menyebabkan kesalahan pengerjaan, kerusakan peralatan yang digunakan serta kurangnya dalam pemeliharaan. Selain itu, beban muatan yang di bawa oleh kendaraan sangat berpengaruh terhadap jalan berlubang. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan 30 % jalan berlubang dikarenakan kendaraan kelebihan muatan, banyak sekali jalan yang seharusnya dilewati oleh kendaraan bermotor dan mobil justru di lalui oleh truk bermuatan besar. Hal ini dianggap sebagai jalan alternatif agar cepat sampai ke tujuan.
Kemudian selain Sumber Daya Manusia, bahan atau material pembuatan aspal yang kurang baik bisa menjadi penyebab jalan berlubang. Kualitas aspal yang digunakan harus diperhatikan karena menentukan berapa lama material itu bisa bertahan sehingga tidak sering terjadinya kerusakan.
Puncak permasalahan dari jalan berlubang yaitu Faktor Alam, antara lain tingginya curah hujan yang terjadi saat ini, dari hasil pengamatan yang dilakukan bahwa 40 % jalan berlubang disebabkan oleh air hujan. Kemudian ditambah tidak berfungsinya drainase yang mengakibatkan air hujan tidak bisa langsung terserap sehingga menggenang dijalan. Genangan air yang terus menerus terjadi pada saat musim hujan mampu menggerus material pada aspal ditambah dengan kendaraan tetap berlalu lalang melintasi jalan sehingga membuat jalan cepat berlubang. Jalan berlubang di musim hujan semakin diperparah dengan tidak tanggapnya pemerintah dalam mengatasi lubang dijalan, lambatnya perbaikan jalan menyebabkan lubang semakin dalam dan melebar.
Jalan berlubang menimbulkan beberapa permasalahan diantaranya yang tidak enak dipandang mata seperti kemacetan. Seperti halnya kemacetan di Under Pass Kartosuro, kemacetan ini disebabkan oleh pengguna jalan yang menghindari jalan berlubang agar kendaraan tidak terperosok, bahkan kemacetan ini terjadi selama 1 jam lebih. Selain itu di perempatan lampu merah Pucang Sawit Surakarta, kendaraan harus ekstra hati-hati dikarenakan sepanjang jalan bagian kiri mayoritas berlubang dan bergelombang serta bebarengan dengan truk dan mobil. Sehingga hal ini semakin memperparah kemacetan yang terjadi.
Dampak lain yang ditimbukan dari jalan berlubang ialah kecelakaan, kecelakaan rawan terjadi di musim hujan ditambah dengan jalanan yang berlubang. Ketika air hujan menggenang di jalan dan menutupi lubang hal ini dapat mengakibatkan kendaraan terperangkap bahkan membuat pengendara jatuh, tidak hanya tertimpa pada satu pengendara secara otomatis kendaraan dibelakangnya akan mengalami kejadian yang serupa karena tidak dapat terkendali untuk menghindar dari jalan berlubang. Maka dari itu kecelakaan beruntun sering terjadi khususnya pada saat musim penghujan.
Kecelakaan yang diakibatkan oleh kerusakan jalan bahkan sampai menghilangkan nyawa seseorang dapat menuntut pemerintah. Dilansir dari Kompas, Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo mengatakan bahwa kalau kita merasa dirugikan akibat jalan berlubang maka kita bisa menuntut pemerintah. Apabila kecelakaan di jalan tol maka menuntut dengan UU No 8 tahun 1994 tentang Perlindungan Konsumen, namun jika terjadi di non tol maka dengan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, pada UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Jaminan korban kecelakaan akibat jalan rusak dapat digugat dengan cara mengajukan ganti rugi kepada pejabat penyelenggara jalan sebesar 12 juta hingga 120 juta. Hal ini dilakukan agar pemerintah tidak lalai dalam memelihara jalan demi kenyamanan dan keselamatan warga.
Jalan berlubang memang tidak dapat dihindarkan pada saat musim hujan tiba, namun pemerntah dapat melakukan pengkajian untuk mencegah jalan berlubang bahkan dapat mengatasinya dengan cepat dan tepat. Misal menutup lubang dengan menggunakan aspal sintetis dengan segera, agar tidak memperparah keadaan lubang seiring menunggu perbaikan jalan secara keseluruhan. Apabila pemerintah lamban dalam perbaikan maka warga sekitar harus peka terhadapnya dengan menutup sementara lubang tersebut.
Kemudian untuk mencegah genangan air di jalan maka perlu dibuatlah drainase atau semacam daerah resapan air agar ketika hujan turun air langsung bisa terserap sehingga tidak menggenang di jalan. Selain itu pada saat perencanaan pembangunan harus dipertimbangkan dengan matang mulai dari strukur tanah, bahan aspal dan cara pengerjaan yang harus dilakukan dengan penuh pengawasan agar tidak terjadi kesalahan yang dapat mengakibatkan kerusakan di kemudian hari.
Pencegahan dan perbaikan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, namun harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Para pengendara truk angkut harus memperhatikan berat muatan maksimal yang dibawa dan juga harus melewati jalur khusus yang sudah disediakan untuk truk bermuatan besar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar